Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:57:00 WIB
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J terancam hukuman mati. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Terbaru istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut