Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Polri Terus Buru Bjorka, Terbuka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri

Rabu, 21 September 2022 - 12:57:00 WIB
Polri Terus Buru Bjorka, Terbuka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri membuka peluang kerja sama dengan pihak luar negeri untuk memburu Bjorka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Polri masih terus mendalami kasus hacker Bjorka dengan mengedepankan proses Scientific. Meski demikian Polri membuka peluang untuk bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk memburu sosok Bjorka yang diduga melakukan peretasan serta pembobolan data.

"Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi mengungkapkan dia menekankan Polri tidak terburu-buru untuk menggali fakta yang sebenarnya. 

"Oleh karenanya tidak teburu-buru tim masih bekerja terus terdiri atas Polri, BIN, Badan Siber Sandi Negara, Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah Pak Menko Polhukam (Mahfud MD)," ujar Dedi. 

"Nanti apabila sudah ada informasi sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri telah menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka terkait kasus dugaan peretasan oleh akun Bjorka.

Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali mengunggah postingan di channel Telegram Bjorkanism. MAH juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram. 

Dalam hal ini, Polri menyatakan MAH memiliki motif ingin membantu hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya. 

Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam telah mengamankan MAH. Usai dijadikan tersangka, MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polres setempat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut