Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Kurir Bawa 40 Paket Sabu, Jadi Tangkapan Terbesar Polresta Manado

Selasa, 09 November 2021 - 14:22:00 WIB
Polisi Amankan Kurir Bawa 40 Paket Sabu, Jadi Tangkapan Terbesar Polresta Manado
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa (9/11/2021). (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Satres NarkobaPolresta Manado menangkap kurir sabu berinisial CW (21). Pelaku ditangkap Sabtu (06/11/2021) di jalan Tololiu Supit, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan penangkapan 40 paket sabu kali ini adalah hasil penangkapan terbesar di tahun 2021 yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Manado.

"Saya juga mengapresiasi Satres Narkoba yang dipimpin AKP Sugeng Wahyudi Santoso yang sudah menangkap pelaku atas informasi dari masyarakat," kata Elvianus Laol, saat konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa (9/11/2021).

Pelaku CW hanya sebagai kurir dan mendapatkan sabu dari lelaki berinisial F dan S yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Manado juga mengimbau kepada masyarakat terutama anak muda Kota Manado agar menjauhi narkoba.

"Jika masyarakat ada informasi tentang peredaran narkoba di wilayahnya untuk cepat melaporkan ke pihak kepolisian setempat," ujar Kapolresta Manado.

Pelaku CW dikenakan pasal 114 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut