Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polres Minahasa Musnahkan 1.941 Liter Miras Cap Tikus dan 126 Knalpot Bising

Kamis, 22 April 2021 - 14:26:00 WIB
Polres Minahasa Musnahkan 1.941 Liter Miras Cap Tikus dan 126 Knalpot Bising
Polres Minahasa memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa miras jenis cap tikus dan knalpot bising. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA, iNews.id – Polres Minahasa memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa minuman keras (miras) jenis cap tikus dan knalpot bising, Kamis (22/04/2021) di Mapolres. Barang bukti yang dimusnahkan yakni cap tikus sebanyak 1.941 liter dan 126 buah knalpot bising,

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey.

Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain perintah undang-undang tentang narkoba serta aturan lalu lintas terutama penggunaan knalpot yang tidak standar.

“Untuk miras Polres Minahasa selalu melaksanakan operasi karena gangguan kamtibmas terbanyak penyebabnya adalah miras,” kata Kapolres.

Operasi tersebut, lanjutnya, didukung penuh pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.

“Ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujarnya.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan pejabat Pemkab Minahasa, perwakilan DPRD, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut