Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Kasus Pembunuhan di Atinggola ke Kejari

Minggu, 05 Maret 2023 - 09:25:00 WIB
Polres Gorontalo Utara Limpahkan Kasus Pembunuhan di Atinggola ke Kejari
Polres Gorontalo Utara, melimpahkan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Imana, Kecamatan Atinggola pada 3 Desember 2022, untuk diproses lanjut pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. ((Foto: Antara/HO-Polres)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal yang diterapkan pada tersangka, yaitu pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution mengimbau agar masyarakat menjauhi minuman keras yang dapat berakibat fatal.

"Orang mabuk pasti pikiran tak jernih dipengaruhi kandungan alkohol tinggi yang dikonsumsi. Maka akan menjadi sumber kejahatan karena mudah tersulut emosi. Itulah sebabnya, kepolisian intensif menggelar razia minuman keras sebab dapat berujung maut," katanya.

Juprisan mengatakan, polisi menggelar patroli keliling di setiap kecamatan termasuk melakukan penjagaan di pintu masuk perbatasan, dalam upaya mencegah masuk dan beredar minuman keras yang dapat mengancam stabilitas keamanan daerah juga mencegah berbagai aksi kriminal yang berdampak meresahkan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut