Polisi Tahan 2 Sejoli Tersangka Pencurian Barang Elektronik di Gorontalo
"Pelaku ini menyasar rumah yang menurutnya bisa dibobol. Baik rumah yang ada penghuni maupun tidak. Aksinya malam hari dan menjelang dini hari," kata dia.
Sementara peran dari rekan wanitanya berinisial MH, yaitu membantu mencari atau menjual barang - barang hasil curian tersebut. Sudah banyak yang terjual, bahkan ada yang dijual di Kabupaten Pohuwato.
"Motifnya dari pelaku yang juga merupakan seorang residivis di Sulawesi Tengah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," beber Kapolresta.
Ade menambahkan, aksi kedua pelaku ini dilakukan sejak bulan September 2022 hingga Januari 2023. Keduanya pun kata dia, disangkakan dengan Pasal 336 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.
Editor: Cahya Sumirat