Polda Sulut Tangkap 6 Tersangka Beserta 19 Barang Bukti Curanmor
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tim lalu melakukan pengembangan laporan dari Polresta Manado tanggal 18 Maret 2022. “Tim menangkap RM (27), warga Minahasa, dan LM (31), warga Minahasa Selatan, beserta tiga unit sepeda motor,” terangnya.
Tim Resmob selanjutnya juga mengembangkan laporan kasus serupa dari Polres Minahasa tanggal 28 Januari 2022. Tim pun mengamankan RL (18), VP (16), dan CA (20), ketiganya warga Minahasa Tenggara, beserta enam unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirreskrimum menambahkan, para tersangka beraksi pada malam hari dengan cara mematahkan stang sepeda motor. “Mereka lalu membuka soket untuk menghidupkan mesin, selanjutnya membawa kabur kendaraan hasil curian,” jelas Kombes Pol Gani Siahaan.
Tim telah menyerahkan tiga unit barang bukti ke tiga Polres sesuai laporan polisi masing-masing dan empat lainnya ke pemilik. Sedangkan 12 unit sepeda motor diamankan di Mapolda Sulut.