Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Tangani 14 Kasus PETI di 2021, Berikut Rinciannya 

Rabu, 10 November 2021 - 09:30:00 WIB
Polda Sulut Tangani 14 Kasus PETI di 2021, Berikut Rinciannya 
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulut, Selasa (09/11/2021) petang.(Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk tiga kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi. Yakni, di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” ujarnya di depan sejumlah awak media.

Satu kasus dalam proses penyidikan, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilaporkan pada 6 September 2021. Yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.

“Sedangkan satu kasus yang sudah tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021. Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” sebutnya.

Berlanjut ke satu kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah tahap II (P21), Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, laporannya pada 19 Juli 2021.

“Yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut