Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 1.694 Liter Cap Tikus ke Nusa Utara
“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa milik BL dan didapati total 490 liter cap tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe dan Talaud,” katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Dari pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter cap tikus.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.
Sementara Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata Indra.