Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 1.694 Liter Cap Tikus ke Nusa Utara

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:40:00 WIB
Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 1.694 Liter Cap Tikus ke Nusa Utara
Polda Sulut saat ekspose kasus penyelundupan miras. (foto: iNews/Arther Loupatty)
Advertisement . Scroll to see content

“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa milik BL dan didapati total 490 liter cap tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe dan Talaud,” katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Dari pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter cap tikus.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.

Sementara  Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata Indra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut