Polda Sulut Bongkar Kasus Judi di 4 Kabupaten Kota, 8 Orang Jadi Tersangka
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Untuk judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A," ucapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 6 TKP kasus perjudian ini. Di TKP pertama disita uang tunai Rp2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM dan dompet. Kemudian di TKP sabung ayam, polisi menyita uang tunai berjumlah Rp39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam.
Menurutnya, seluruh kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau tahap I. Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya," kata Kristian.
Sementara Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulut.
"Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang. Itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas," ujarnya.
Editor: Donald Karouw