Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur
Advertisement . Scroll to see content

Polda Larang Masyarakat Sulut Bunyikan Petasan saat Nataru

Senin, 20 Desember 2021 - 12:12:00 WIB
Polda Larang Masyarakat Sulut Bunyikan Petasan saat Nataru
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) dilarang untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selain karena menggganggu keamanan juga keselamatan warga.

“Petasan/mercon dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/12/2021)

Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu menerangkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, engawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial.

Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari dua inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.

“Sedangkan yang berukuran dua sampai dengan delapan inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut