Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

PNS Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran, Melanggar Sanksinya Tegas

Rabu, 07 April 2021 - 15:52:00 WIB
PNS Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran, Melanggar Sanksinya Tegas
Ilustrasi PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lebaran tahun ini, Pemerintah resmi melarang pegawai negeri sipi (PNS) untuk mudik dan cuti. Pelanggaran larangan ini akan mendapatkan sanksi tegas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021. SE tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo itu. Tertulis, larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Lebih lanjut dalam edarannya itu Tjahjo juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut