Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

PNS Ambil Tugas Belajar, Catat Prosedur Izin dan Syarat di BKN

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:34:00 WIB
PNS Ambil Tugas Belajar, Catat Prosedur Izin dan Syarat di BKN
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan pengembangan kompetensi melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di antaranya melalui tugas belajar dan izin belajar.

“Berbeda dengan tugas belajar, biaya pendidikan izin belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan,” kata Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh tugas belajar. Diantaranya adalah:

1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;

4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
5.Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
6.Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut