Persaingan Ketat, 187 Orang Melamar Calon PPK di Kabupaten Sangihe
Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki 15 kecamatan, setiap kecamatan akan ditetapkan lima orang anggota PPK sehingga anggota PPK di Kabupaten Sangihe dibutuhkan 75 orang.
Syarat calon diantaranya berusia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK dan berpendidikan minimal SLTA dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Terhadap berkas pendaftaran calon yang sudah diterima, KPU akan melakukan penelitian administrasi mulai tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian pada tanggal 2 sampai dengan 4 Desember.
Sedangkan tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 7 Desember. Hasilnya diumumkan pada tanggal 8 sampai dengan 10 Desember.
Terhadap calon yang lulus administrasi, KPU membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan terhadap semua calon.