Perjalanan Panjang Mempertahankan Babi Rusa di Hutan Gorontalo
GORONTALO, iNews.id - Dalam jurnal Sistematika Babirusa yang ditulis Colin P. Groves pada tahun 1980, babi rusa (Babyrousa) telah menarik perhatian luas, baik di Indonesia maupun Eropa. Babi rusa digambarkan sebagai hewan yang dipelihara dan dikembangbiakkan oleh penguasa-penguasa di Sulawesi pada zaman dahulu.
Hewan ini menjadi persembahan para penguasa kepada negarawan yang berkunjung, sebagai bentuk hadiah diplomatik.
Groves juga mengungkapkan babi rusa biasanya dikelompokkan menjadi satu dengan babi hutan (Sus scrofa), tetapi keduanya tidak mempunyai nenek moyang yang sama sejak zaman oligosen.
Saat sekarang, babi rusa tidak lagi disajikan sebagai hadiah bagi tamu istimewa, tetapi dagingnya dijual di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Utara.
Dalam hasil penelitian HJ Kiroh dkk yang dipublikasikan tahun 2020, daging babi rusa masih beredar dan diperdagangkan pada beberapa pasar tradisional di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Pasar yang dimaksud adalah Pasar Tondano, Remboken, Kawangkoan, Langowan, dan Tanawangko.