Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua
Advertisement . Scroll to see content

Perampok Rumah Janda Ditangkap setelah Buron Setahun, Korban Dibunuh lalu Diperkosa

Sabtu, 09 Juli 2022 - 13:11:00 WIB
Perampok Rumah Janda Ditangkap setelah Buron Setahun, Korban Dibunuh lalu Diperkosa
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon saat konferensi pers pelaku pencurian dan pembunuhan di Argapura yang terjadi setahun silam. (Foto : Humas Polda Papua)
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi perampokan disertai pemerkosaan dan pembunuhan bermula saat pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras lalu muncul niat mencuri di rumah korban. Sebab pelaku tahu, korban yang seorang janda tinggal seorang diri dalam rumah tersebut.

Saat pukul 02.00 WIT, karena memaksa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar menggunakan besi. Ketika itu sedang terjadi hujan deras.

“Korban tahu kedatangan pelaku dan mendapat melakukan perlawanan. Pelaku lalu menganiaya korban menggunakan besi hingga meninggal dunia kehabisan darah,” katanya.

Setelah korban meninggal, dia menelanjanginya dan memerkosa janda tersebut. Selepas itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban yakni anting-anting emas dan pergi dari TKP.

“Kami sebelumnya sempat mengamankan KK, namun karena belum cukup bukti dan dia mengelak, maka kami lepaskan. Kini semua bukti sudah cukup dan KK mengakui perbuatannya. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Victor Mackbon.

Atas perbuatannya, KK disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut