Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha di Sangihe Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Selasa, 27 April 2021 - 07:10:00 WIB
Pengusaha di Sangihe Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu
Kadisnaker Sangihe Dokta Pangandaheng. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SANGIHE, iNews.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dokta Pangandaheng meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu. THR hak karyawan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha sebagai pemberi kerja.

"Kami minta semua pengusaha yang mempekerjakan karyawan beragama muslim membayar tunjangan hari raya tepat waktu," kata dia di Tahuna, Senin (26/4/2021).

"Pemberian THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.

Dia mengatakan pemberian THR bagi karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Tunjangan hari raya sudah harus diberikan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut