Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT
Advertisement . Scroll to see content

Pendataan Penerima Pupuk Bersubsidi di Gorontalo Disorot Ombudsman

Jumat, 21 Oktober 2022 - 15:42:00 WIB
Pendataan Penerima Pupuk Bersubsidi di Gorontalo Disorot Ombudsman
Petani menanam kentang di lahan pertanian di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Yeka mengatakan, untuk mencapai akurasi pendataan penerima pupuk subsidi, maka perlu menggunakan tenaga survei yang kompeten agar lebih profesional dan tepat dalam proses input dan pengolahan data.

Namun, katanya, saran tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah, sehingga Ombudsman masih menemukan adanya ketidakakuratan dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi serta penyalurannya.

"Untuk itu, Ombudsman memandang perlu melakukan investigasi yang nantinya akan menghasilkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh pihak terkait," ujarnya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti soal proses penetapan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi agar memperhatikan komoditas unggulan di daerah. Hal itu, menurut dia, mampu membantu perekonomian para petani yang menanam komoditas unggulan.

Seperti diketahui, pupuk subsidi yang disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi tersebut hanya terbatas pada sembilan komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.

Pupuk subsidi diberikan kepada petani yang mempunyai luas lahan maksimal 2 hektare setiap musim tanam. Petani tersebut harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani tersebut menggunakan Kartu Tani melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Namun, Ombudsman menemukan banyak keluhan petani yang Kartu Tani milik mereka belum aktif, sehingga tidak dapat dilakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut