Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Tarik 2 Ranperda yang Telah Diajukan ke DPRD Tomohon, Kok Bisa?

Kamis, 01 Desember 2022 - 17:17:00 WIB
Pemkot Tarik 2 Ranperda yang Telah Diajukan ke DPRD Tomohon, Kok Bisa?
Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk. (Foto: Antara/HO-Humas)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, dinyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Wali kota menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan penarikan kembali yang sedang dibahas hanya dapat ditarik berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada anggota DPRD Kota Tomohon yang memberikan persetujuan terhadap program pembentukan Perda Kota Tomohon yang telah diajukan sebelumnya," katanya.

Dia berharap, paripurna ditariknya dua ranperda tersebut untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon ke depan.

Di akhir paripurna dilakukan penandatanganan berita acara penarikan kembali kedua ranperda yang telah diajukan sebelumnya dan dan penyerahan kembali dokumen ranperda kepada Wali Kota Tomohon dari Wakil Ketua DPRD.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut