Pemkab Sangihe Salurkan Dana Duka kepada 832 Ahli Waris, Total Rp1,6 Miliar
"Ahli waris penerima dana duka dikumpulkan di setiap kecamatan secara terjadwal untuk menerima dana duka dari pemerintah Kabupaten Sangihe," katanya.
Setiap keluarga ahli waris kata dia menerima dana duka sebesar Rp2 juta.
Ahli waris penerima dana duka tersebut dengan rincian kecamatan Tahuna 85 ahli waris dengan total dana Rp170 juta, Tahuna Timur 59 ahli waris dengan dana Rp118 juta, Tahuna Barat (33) dengan dana Rp66 juta, Kendahe (47) dengan dana Rp94 juta, dan Tabukan Utara (130) sejumlah Rp260 juta.
Kemudian Tabukan Tengah (86) sejumlah Rp172 juta, Tabukan Selatan (63) sejumlah Rp126 juta, Tabukan Selatan Tengah (21) sejumlah Rp42 juta, Tabukan Selatan Tenggara (14) sejumlah Rp28 juta, Manganitu (94) sejumlah Rp188 juta, dan Tamako (86) Rp172 juta.
Berikutnya Manganitu Selatan (64) Rp128 juta, Tatoareng (30) Rp60 juta, Nusa Tabukan (18) sejumlah Rp36 juta dan Kecamatan Kepulauan Marore (2) orang dengan dana Rp4 juta sehingga total dana yang diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Sangihe sebesar Rp1.664.000.000.
Dia mengatakan, selain diberikan dana duka, pemerintah Kabupaten Sangihe juga menyiapkan dokumen akte kematian yang diserahkan pada saat acara pemakaman.
"Kalau dokumen kependudukan seperti akte kematian dan perubahan kartu keluarga langsung diserahkan pada acara pemakaman," katanya.
Editor: Cahya Sumirat