Pemkab Sangihe Izinkan Ibadah Natal dengan Terapkan Protokol Kesehatan
SANGIHE, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal di daerah itu. Syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Kami mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal di gedung gereja asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana di Tahuna, Kamis (24/12/2020).
Menurut Bupati, penambahan jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Sangihe harus menjadi perhatian semua pihak.
"Semua pihak harus lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan sebab kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah bahkan sudah mencapai 100 kasus," katanya.
Dia mengatakan sukacita Natal bagi umat Kristiani di Kabupaten Sangihe harus dirayakan dengan memperhatikan anjuran pemerintah dan tokoh agama agar tidak terjadi penambahan kasus.