Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:48:00 WIB
Pemerintah Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam
Pemerintah menetapkan masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut