Pekerjaan Belum Dibayar Pemerintah, Kontraktor Pelaksana Tutup Tambatan Perahu Upo Upo
"Ini langkah terakhir yang dapat kami lakukan untuk mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajibannya," katanya pula.
Jika persoalan izin lingkungan dan izin pemanfaatan areal Mangrove menjadi kendala, mestinya hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sejak proses usulan perencanaan. Namun kondisi itu tidak diumumkan pada proses lelang.
Artinya, saat mencari rekanan kata Misran, pemerintah daerah telah merampungkan seluruh perizinan dalam rangka pelaksanaan pembangunan.
Namun hal itu ternyata tidak dilakukan pemerintah daerah yang katanya berdampak pada proses pembayaran yang tak kunjung dilakukan.
"Padahal selama proses pembangunan kami selaku pelaksana pekerjaan melibatkan masyarakat setempat secara langsung dan tidak meninggalkan catatan buruk apapun di lapangan," ujarnya.