Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bandung Zoo Ditutup saat Libur Lebaran, Wisatawan Kecewa Sudah Jauh-Jauh Datang!
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Parkir di Pantai Kurenai Bone Bolango Diberlakukan, Ini Alasannya

Selasa, 10 Mei 2022 - 14:30:00 WIB
Pajak Parkir di Pantai Kurenai Bone Bolango Diberlakukan, Ini Alasannya
Sejumlah wisatawan mendirikan tenda di Pantai Kurenai di Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerja sama dengan pemilik izin Pantai Kurenai, resmi menerapkan pajak parkir di Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai, di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango. Salah satu alasan pemberlakuan parkir untuk meningkarkan pendapatan asli daerah (PAD).

Penerapan pajak parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bone Bolango Nomor 27 tahun 2011, tentang pajak daerah ini dicanangkan secara resmi Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, Senin (9/5/2022).

Untuk pajak parkir tersebut, sudah termasuk harga tiket, yaitu bagi kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp15.000 setiap masuk dan kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp7.000. 

"Jadi bukan dihitung perorang yang masuk, tetapi hitungannya setiap kendaraan yang masuk," ucap Merlan Uloli di Gorontalo.

Pemungutan pajak parkir di Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai, sepenuhnya dikelola oleh pihak pengelola dalam hal ini pemilik izin Pantai Kurenai, sehingga tidak semua uang parkir tersebut masuk ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut