Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Ngamuk saat Ditangkap KPK, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Jumat, 30 April 2021 - 16:08:00 WIB
Ngamuk saat Ditangkap KPK, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Mantan bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai divonis pada 9 Desember 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan TalaudSri Wahyumi Maria Manalip (SWM) kaget dan mengamuk saat kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia yang baru bebas kembali ditahan dalam kasus yang berbeda pada Kamis (29/4/2021).

Berikut perjalanan kasus hukum yang menyeret perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Bupati Kepulauan Talaud tersebut.

30 April 2019
Sri Wahyumi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Penanggapan dilakukan atas dugaan telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud

9 Desember 2019
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

26 Oktober 2020
Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya.  MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut