Nelayan di Kepulauan Sangihe Diimbau Jaga Kabel Bawah Laut, Ini Alasannya
"Pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama-sama melakukan pengamanan kabel bawah laut dengan mengatur zona atau wilayah untuk penempatan rumpon milik masyarakat nelayan sehingga tidak mengganggu fasilitas kabel bawah laut yang menimbulkan gangguan jaringan komunikasi," tuturnya.
Kabel bawa laut kata dia merupakan aset yang wajib dijaga sebagai fasilitas publik yang berfungsi memperlancar jaringan komunikasi di wilayah perbatasan kepulauan Sangihe.
"Kita harus memilik tanggungjawab bersama-sama untuk menjaga agar fasilitas tersebut tidak menjadi rusak karena ketidaktahuan masyarakat nelayan," tuturnya.
Kabel bawa laut di Sangihe merupakan Konektivitas Palapa Ring Paket Tengah yang menyatukan 17 kabupaten di Indonesia yaitu Sangihe, Sitaro, Talaud, Morotai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Pulau Taliabu, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Konawe Utara dan Morowali Utara serta Kabupaten Mahakam Ulu.
Editor: Cahya Sumirat