Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Motif Dendam, Pria di Minsel Aniaya Warga Satu Kampung dengan Parang

Kamis, 12 November 2020 - 18:20:00 WIB
Motif Dendam, Pria di Minsel Aniaya Warga Satu Kampung dengan Parang
Ilustrasi penganiayaan. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id – JA alias Jerry (37) ditangkap anggota Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel). Pria asal Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat ini diamankan lantaran terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga setempat.

Identitas korban diketahui bernama Stif Wokas (39) warga satu kampung dengan tersangka. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum sesuai laporan polisi nomor LP/362/XI/2020/Sulut-Res Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, menindaklanjuti laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JA. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres.

"Tersangka dan korban dulunya pernah bermasalah. Dengan kata lain kasus ini disinyalir bermotif dendam,” ujar Gumara, Kamis (12/11/2020).

Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan sesuai laporan korban terjadi pada Minggu (8/11/2020) dini hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka berat pada bagian belakang punggung sebelah kiri dan kini masih menjalani perawatan. Sementara tersangka JA ditahan untuk kepentingan proses penyelidikan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut