Moda Transportasi Umum Beroperasi Normal Besok, tapi dengan Sejumlah Catatan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan kelonggaran dengan mengizinkan moda transportasi umum beroperasi normal mulai Kamis (7/5/2020) besok. Tetapi syaratnya dengan sejumlah catatan, salah satunya wajib menaati protokol kesehatan.
"Nanti dimungkinkan semua moda transportasi kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Operasinya mulai besok dengan kriteria khusus," kata Menhub dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Moda transportasi yang dibuka lagi meliputi angkutan udara, laut, kereta api dan bus.
Menhub mengungkapkan, pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi orang yang bisa menggunakan moda transportasi. Penetapan kriteria disusun BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Salah satu kriteria yang dibolehkan yaitu bepergian untuk tugas negara bagi pejabat negara termasuk anggota DPR. Namun dia menegaskan pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang itu untuk pulang mudik.