Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Ayah Paksa Anak Perempuan 1,5 Tahun Minum Cap Tikus dan Merokok lalu Direkam

Rabu, 12 April 2023 - 12:12:00 WIB
Miris, Ayah Paksa Anak Perempuan 1,5 Tahun Minum Cap Tikus dan Merokok lalu Direkam
Ayah yang memaksa anak perempuannya minum cap tikus dan merokok saat diamankan tim resmob Polres Bitung. (Foto: Humas Polda Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Anak perempuan berusia 1,5 tahun menjadi korban pelampiasan amarah ayah yang bertengkar dengan ibunya. Korban dipaksa meminum cap tikus atau minuman keras (miras) tradisional dan merokok.

Peristiwa memiriskan ini terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pelaku berinisial ML (39) yang bekerja sebagai nelayan ini telah ditangkap tim Resmob Polres Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku bertengkar dengan ibu korban. Hal ini membuat ibu korban keluar dan pergi ke rumah tetangganya.

Sementara di dalam rumah hanya ada pelaku dan anak kandungnya berusia 1 tahun 6 bulan. Anaknya ini menangis dan mencari ibunya sehingga membuat pelaku kesal.

“Kesal anaknya menangis, pelaku lalu menyodorkan segelas minuman keras jenis cap tikus ke mulut korban sambil memaksanya untuk meminumnya,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyodorkan sebatang rokok yang dalam keadaan menyala ke mulut korban. Pelaku lalu memaksanya untuk menghisap rokok tersebut.

“Perbuatannya tersebut pelaku rekam dengan menggunakan HP milik ibu korban. Kemudian video tersebut pelaku posting di akun facebook istrinya,” kata Abast.

Setelah videonya viral, tim Resmob Polres Bitung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang diduga belum menikah secara sah dengan ibu korban.

“Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menjemputnya saat berada di rumah kontrakannya, di Aertembaga tiga jam usai kejadian,” ucapnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut