Merawat Adat Molonthalo, Tradisi 7 Bulanan Kehamilan Masyarakat Gorontalo
Farha Daulima (2006) dikutip dari Kemendikbud menyebutkan, dasar penyelenggaraan upacara adat Molonthalo sebagai berikut :
1. Sebagai bagian penyelenggaraan adat istiadat dari norma-norma yang dijunjung tinggi setiap individu untuk wajib dipatuhi dan dilaksanakan dalam kehidupan.
2. Sebagai bagian dari sistem peradatan yang telah turun temurun dilaksanakan. Hal ini sebagaimana ungkapan adat 'Maalo kakali, lonto butu asali, debo donggo wali wali artinya sudah tetap, dari awal mula dan sampai kini tetap berlaku'.
3. Adanya penyesuaian dengan hukum ajaran Islam sesuai Alquran Surah Al Mu’minun ayat (12-14). Tahapan-tahapan dalam ayat ini merupakan unsur perubahan ke wujud jabang bayi yang oleh adat secara berproses diistilahkan Matiloyonga (umur 1 bulan), Ma Molone'o (3 bulan) dan Ma Modu'oto (umur 6 bulan). Atas perubahan ini disyukuri dengan melaksanakan Ngadisalawati (mengaji salawat)
4. Molonthalo atau raba puru bagi sang istri yang hamil 7 bulan anak pertama, merupakan praacara adat dalam rangka peristiwa adat kelahiran dan keremajaan yang telah baku pada masyarakat gorontalo.