Menteri Kelautan dan Perikanan Tegaskan Pentingnya Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan
Kapal ini dilengkapi dengan mesin, alat navigasi dan alat tangkap pancing tuna. Kapal ikan yang ditemukan pada tanggal 17 Mei 2020 di wilayah perairan Laut Sulawesi tersebut, akan dimanfaatkan oleh para nelayan untuk melakukan penangkapan ikan tuna di wilayah perairan Sulut.
“Kami tentu berharap kapal ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan,” harapnya.
Menteri menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan jajaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait tentang potensi pemanfaatan kapal sitaan/rampasan untuk nelayan Indonesia .
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan manfaat penegakan hukum yang optimal bagi masyarakat kelautan dan perikanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyerahan kapal tuna handline kepada masyarakat ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 8 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi pemanfaatan barang hasil pengawasan yang bukan barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.