Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Tolak Biayai Family Office Pakai APBN, Luhut Sebut Banyak Calon Investor Mulai Tertarik
Advertisement . Scroll to see content

Menko Luhut Tegaskan PPKM Level 3 Libur Nataru: Pemerintah Ingin Melindungi Rakyatnya 

Minggu, 28 November 2021 - 15:07:00 WIB
Menko Luhut Tegaskan PPKM Level 3 Libur Nataru: Pemerintah Ingin Melindungi Rakyatnya 
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan kebijakan PPKM leve 3 saat libur Nataru sebagai langkah pemerintah dalam melindungi rakyatnya di tengah pandemi Covid-19. (Foto: iNews/Dicky Wismara)
Advertisement . Scroll to see content

“Soal pariwisata dan okupansi di Bali sendiri, saat ini sudah bertambah dan berangsur membaik sekarang, hotel- hotel di bali pun sekarang mulai penuh semua," ucap Luhut

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Aturan tersebut diatur oleh  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut