Membeludak, Warga Sulut Daftar Calon Panwaslu Kelurahan-Desa Tembus 4.266 Orang
"Sulut terdiri atas 11 Kabupaten, 4 kota, 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa dan dari data yang direkap masih ada beberapa desa dan kelurahan yang harus di perpanjang karena belum memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan sesuai dengan pedoman pembentukan PKD yang dikeluarkan Bawaslu RI," katanya.
Mantan Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado ini menjelaskan, khusus untuk kelurahan dan desa yang belum ada pendaftar perempuan maka di masa perpanjang pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.
Komitmen Bawaslu terkait 'afirmasi action' yaitu keterwakilan perempuan 30 persen sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 telah diwujudkan dalam pedoman pembentukan PKD Pemilu 2024.
"Apabila tidak ada pendaftar perempuan maka harus diperpanjang dan di saat masa perpanjangan pendaftaran hanya dikhususkan untuk perempuan," katanya.
Editor: Cahya Sumirat