Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Sedang Susah, Pemerintah Didesak Cabut Izin Penimbun Minyak Goreng

Minggu, 20 Februari 2022 - 18:00:00 WIB
Masyarakat Sedang Susah, Pemerintah Didesak Cabut Izin Penimbun Minyak Goreng
Tim gabungan Polda Jambi menemukan ribuan dus minyak goreng menumpuk di salah satu gudang distributo kawasan Muarojambi, Jumat (18/2/2022). (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Masyarakat sedang dirundung kesusahan dslam mendapatkan minyak goreng. Aggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta pemerintah bertindak tegas mencabut izin usaha dari pelaku penimbun minyak goreng.

"Mendag bisa menindak dengan mencabut izin kepada siapapun yang melakukan penimbunan dikala rakyat sedang membutuhkan, apalagi menyebabkan harga naik tinggi sesuai UU perdagangan No 7 tahun 2014," ujar Herman Khaeron, Minggu (20/2/2022) ketika dikonfirmasi.

Dia menyebutkan penimbunan komoditas pangan adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, selain bisa dicabut izin juga dapat dipidanakan. 

"KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga dapat menindak dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Herman Khaeron.

Herman melihat aparat pemegak hukum dapat segera melakukan tindakan jika sudah ditemukan bukti hukum sesuai undang-undang, agar membuat efek jera.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut