Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pengendara Sepeda Listrik Tewas Tertabrak Truk
Advertisement . Scroll to see content

Marak Sepeda Listrik di Manado, Pengendara Wajib Tahu Syaratnya

Jumat, 13 Januari 2023 - 12:39:00 WIB
Marak Sepeda Listrik di Manado, Pengendara Wajib Tahu Syaratnya
Personel Polsek Singkil Polresta Manado menegur dan memberikan arahan kepada pengendara sepeda listrik yang masih di bawah umur, Jumat (13/1/2023). (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak- anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.

Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam Permenhub RI 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan modifikasi tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan daya motor yang dapat meningkatkan Kecepatan,” tuturnya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut