Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta
Rabu, 10 Desember 2025 - 15:57:00 WIB
Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan 23 saksi, ahli dari Inspektorat Talaud, serta dokumen SPJ dan data dari aplikasi Siskeudes. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka bertindak tidak sesuai fakta di lapangan.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025,” kata Kapolres.
RT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Donald Karouw