Mahasiswa Senior yang Aniaya Junior Dikeluarkan dari Politeknik Negeri Manado
Rabu, 09 Agustus 2023 - 11:25:00 WIB
Kapolsek Mapanget Iptu I Gusti Ayu Utami mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan anggota Satreskrim Polsek Mapanget yang dipimpin langsung Ipda Danias Manangkalangi.
"Setelah mendapat laporan polisi, saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk selidiki dan memburu para pelaku," ujar Ayu Utami.
Menurutnya, pelaku MS (20) merupakan mahasiswa Politeknik Negeri Manado. Sementara pelaku ML (29) salah satu tenaga harian lepas di instansi pemerintah.
Kedua pelaku sudah resmi ditahan di Mapolsek Mapanget. Mereka dijerat pasal 170 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw