Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Penyiaran Tindakan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri

Selasa, 06 April 2021 - 17:27:00 WIB
Larangan Penyiaran Tindakan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur. 

Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adsgan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan indentitas pelaku. Tidak menanyangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Semua larangan itu berlandaskan atas aturan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Lalu terakhir, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut