KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada Manado 2020, Ini Selengkapnya
MANADO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang menjadi peserta Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Hasil pemeriksaan berkas dan administrasi keempat paslon yang mendaftar pada 4-6 September lalu dinyatakan memenuhi syarat.
"Hari ini kami menggelar pleno penetapan pasangan calon sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Ketua KPU Manado Jusuf Johanes Wowor, Rabu (23/9/2020).
Dia mengatakan, KPU sudah memeriksa semua berkas persyaratan yang dimasukkan paslon sejak mendaftar. Sebagian diverifikasi secara faktual di Manado maupun di luar kota sampai 21 September, kemudian diplenokan pada Selasa (22/9/2020) malam.
Kendati masih ada berkas calon yang belum dimasukkan seperti surat pemberhentian dari lembaga DPRD sebagai anggota, namun masih dapat dilengkapi paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Komisioner Abdul Gafur Subaer yang pertama membaca hasil pleno, menyatakan hasil penelitian terhadap perbaikan berkas pasangan calon Andre Angouw dan Richard Sualang memenuhi syarat.