KPU Sangihe Pastikan 186 Calon PPK Penuhi Syarat Administrasi, Tes Tertulis Kamis Besok
Sedangkan tahap kedua dimulai pukul 14.00 untuk Kecamatan Tamako, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Nusa Tabukan, Kepulauan Marore, Tatoareng, Tabukan Tengah dan Manganitu Selatan.
Calon peserta wajib membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy bagi yang belum menyerahkan, alat tulis sendiri, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.
Dia berharap masyarakat dapat memberikan masukan terhadap calon anggota PPK yang saat ini sementara mengikuti seleksi.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi terhadap calon anggota PPK yang sementara diseleksi oleh KPU Sangihe," kata dia.
Editor: Cahya Sumirat