Korban Tewas Kecelakaan di Tomohon Jadi Tersangka, Ayah Cari Keadilan untuk Anaknya
Akibat tabrakan tersebut, korban terpental ke trotoar dan kepalanya terbentur keras pot bunga. Korban sempat dilarikan ke RS Bethesda, namun nyawanya tak bisa tertolong. Siswa SMP Negeri 1 Tomohon itu meninggal karena urat besar di bagian kepala putus diduga akibat benturan keras.
Tiga hari usai kecelakaan, keluarga korban pergi ke Mapolres Tomohon untuk membuat laporan atas kematian anak laki-laki satu-satunya tersebut. Namun mereka merasa tak mendapat keadilan sesuai harapan. Sebab sang anak yang meninggal kecelakaan justru dijadikan tersangka oleh Polres Tomohon.
"Laporan polisi kami masukkan tiga hari pascakejadian. Kemudian dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022. Tapi yang lebih membuat kami heran, keesokan harinya di tanggal 15, Polres mengeluarkan SPDP. Kan aneh, tahapannya tidak sesuai, kok ditetapkan tersangka dulu baru diterbitkan SPDP. Harusnya kan disidik dulu baru ditetapkan tersangka," kata Riedel
Tak hanya itu, Ridel mengaku mendapati ada kejanggalan lain yakni saat pelaksanaan gelar perkara di Mapolres Tomohon pada September 2022. Ada keterangan saksi Jen Poluan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan sampai saat ini keluarga sama sekali tak pernah melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut.
Saat gelar perkara menurut Polres Tomohon, sebagaimana keterangan saksi Jen Poluan menyebut korban sebelum kejadian melakukan standing atau angkat ban depan motor dengan kecepatan tinggi ketika hendak melalui perempatan Gereja GMIM Baitel Wailan (TKP).