Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kibarkan Bendera RMS di Saparua, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Mei 2021 - 16:23:00 WIB
Kibarkan Bendera RMS di Saparua, 3 Tersangka Ditangkap Polisi
Ilustrasi bendera Republik Maluku Selatan (RMS). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Usai mengibarkan bendera separatis RMS di Kecamatan Saparua, Maluku Tengah, polisi menetapkan FP, AP, dan ML sebagai tersangka. Salah satu tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.

Ketiganya ditangkap usai mengibarkan bendera RMS pada Sabtu (15/5/2021) di Desa Ulath.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda I Leatemia di Ambon, Minggu (16/5/2021).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Polisi menyita dua lembar bendera RMS yang dikibarkan para tersangka.

Kronologi kasus ini berawal jelang perayaan Hari Ulang Tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura digelar di Saparua.
Ketiganya mengibarkan bendera RMS di pohon mangga dekat rumah warga bernama A Manuputty pada Sabtu (15/5/2021) dini hari pukul 02.30 WIT.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut