Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif Layani Pasien usai Diterjang Banjir Bandang
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Sebut Kasus Gangguan Ginjal Akut Mulai Terkendali

Jumat, 28 Oktober 2022 - 17:23:00 WIB
Kemenkes Sebut Kasus Gangguan Ginjal Akut Mulai Terkendali
Data terbaru menunjukkan bahwa kasus gangguan ginjal akut terusmenurun. (Foto: ilustrasi/freepik.com)
Advertisement . Scroll to see content

"Namanya akut, pada kebanyakan kasus umumnya kasus terjadi tiga sampai enam bulan saja. Secara historis begitu datanya," kata Dicky Budiman saat dihubungi MNC Portal, Jumat (28/10/2022).

Meski kasus akut menurun, respons krisis tidak boleh dihentikan begitu saja. Terlebih, angka kematian masih tinggi. Sebab itu, saran Dicky, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus memastikan penyelesaian masalah ini secara komprehensif.

"Wilayah Indonesia itu besar sekali, sedangkan surveilans dan deteksi masih belum begitu kuat, terlebih kasus ini cenderung menyerang kelompok menengah ke bawah karena obat yang dicurigai relatif murah. Makanya, diperlukan tindakan menyeluruh untuk benar-benar memastikan masalah ini terselesaikan dengan optimal," ujar Dicky.

"Ada kemungkinan juga bahwa banyak kasus yang tidak terdeteksi atau terdeteksi namun gejalanya tidak serius," kata dia. 

Dia menekankan, penanganan yang komprehensif diperlukan. Sebab, bicara dampak dari kontaminasi cemaran tersebut bisa sangat serius, terutama untuk dampak jangka panjang akibat rusaknya ginjal.

Sebagaimana diketahui, kasus gangguan  ginjal akut sudah menewaskan 157 orang per 26 Oktober 2022. Total kasus secara nasional ada 269 dengan jumlah pasien dirawat 73 orang dan yang sembuh 39 orang.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut