Kemenag Pastikan ASN Terpapar Radikalisme Diberhentikan
JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme bakal diberhentikan. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim menegaskan itu terutama jika terjadi di lingkungan Kemenag.
Agus menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Tjahjo pernah mengungkapkan dirinya setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum ASN yang terdeteksi terpapar radikalisme.
“Dan tidak ada lagi pilihan, ASN yang terpapar radikalisme mungkin harus diberhentikan dari ASN,” ucapnya di sela Dialog Isu-Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Dalam kesempatan ini Agus menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Di antaranya dengan pembekalan-pembekalan dan diklat sebagai upaya mencegah ASN terpapar radikalisme.