Keluarga Gadis yang Diperkosa 13 Pemuda Ngamuk di Kantor Polisi, Pelaku Berlarian
Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Zulkifli mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP-B/11/i/2023/SPKT RES Touna/Sulteng tertanggal 11 Januari 2023.
Bermula saat salah salah satu pelaku berinisial MR menghubungi korban lewat pesan messanger Facebook untuk bertemu. Kemudian mereka bertemu di salah satu tempat di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, tepatnya di rental RS.
Setelah itu, pelaku MR membawa korban ke sebuah ruangan dan memerkosanya. Tak lama kemudian, 12 pelaku lainnya bergantian secara bergiliran memerkosa korban di lokasi yang sama.
"Identitas para terduga pelaku masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22) dan MR (23). Kami masih dalami perannya masing-masing," katanya, Jumat (13/1/2023).
Atas perbuatannya, ke-13 pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Wakapolres.
Editor: Donald Karouw