Kejaksaan Sangihe Tahan 3 ASN Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Tahun 2020
Selasa, 20 Desember 2022 - 05:39:00 WIB
Kepada tiga orang tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020.
"Tiga orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.
Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta.
"Jumlah tersebut baru bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat