Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi, Pembayaran Santunan Naik 8 Persen jadi Rp19 Miliar
Sebagai salah satu pemangku kepentingan dan termasuk bagian dalam pilar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Jasa Raharja Sulut menginisiasi pelaksanaan rapat ini.
Jasa Raharja sebagai inisiator forum, salah satu kegiatan dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah kerja Provinsi Sulut.
“Dalam lampiran Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 poin 8 tertuang terkait Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pelaksanaan perpres tersebut, sehingga kami inisiasi rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas ini bersama dengan instansi lain di Sulut yang bertanggung jawab menurut perpres tersebut. perpres tersebut merupakan juga amanat UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 37 Tahun 2017,” kata Amaluddin.
Dalam rapat tersebut bersama mitra terkait disepakati program-program dan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan fatalitas korban kecelakaan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong mengatakan selain kurang taat masyarakat dalam berkendara, sarana dan prasarana jalan yang memadai menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam rangka terwujudnya keselamatan di jalan.
Pejabat Dinas Perhubungan Sulut Ronny Tamuntuan mengatakan dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan dan jumlah kecelakaan di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya, pihaknya akan mengevaluasi dari sisi fasilitas jalan, program perbaikan jalan, penanganan dan pemeriksaan muatan lebih dan penetapan standar keselamatan kendaraan angkutan umum.
Editor: Cahya Sumirat