Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perundungan Siswi SMP di Minsel Sudah P21, Tersangka 6 Orang Segera Dilimpahkan

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:00:00 WIB
Kasus Perundungan Siswi SMP di Minsel Sudah P21, Tersangka 6 Orang Segera Dilimpahkan
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara. (Foto: Polda Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan akan secepatnya melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri.

“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap. Kendalanya untuk para tersangka saat ini belum lengkap. Ada satu orang lagi masih berada di luar daerah, namun yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk secepatnya ditahapduakan ke Kejaksaan,” katanya.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon mengungkapkan sangat menaruh atensi atas kasus kekerasan anak tersebut.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut