Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan Sadis di Bitung Terungkap, Suami Sakit Hati Tak Terima Istri Dipukul

Jumat, 05 November 2021 - 12:31:00 WIB
Pembunuhan Sadis di Bitung Terungkap, Suami Sakit Hati Tak Terima Istri Dipukul
Polsek Maesa mengungkap kasus penikaman di depan King Club & Karaoke, Pusat Kota Bitung yang menewaskan Darmawan Haris (36). (Foto: Humas) 
Advertisement . Scroll to see content

Keterangan para saksi mendapat penolakan dari tersangka IS dan AS. Menurut keduanya, keterangan saksi-saksi tersebut tidak sesuai.

“Tersangka IS dan AS menolak serta tidak mengakui keterangan dari para saksi. Meski demikian, hal itu sudah sesuai keterangan saksi-saksi mata serta fakta di lokasi kejadian,” ujar AKP Dewa Ayu.

Sementara itu berdasarkan hasil otopsi pihak rumah sakit, di bagian tubuh korban terdapat tujuh luka tusukan pisau milik tersangka.

AKP Dewa Ayu menerangkan, tersangka RS ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Maesa, beberapa jam setelah kejadian, di wilayah Madidir, Bitung.

“Selain tersangka RS, kami juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu IS dan AS yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata AKP Dewa Ayu.

Tersangka RS dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka IS dan AS kita terapkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar AKP Dewa Ayu.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut