Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Idham Azis Lantik Irjen Pol RZ Panca Putra S Jadi Kapolda Sulut

Senin, 31 Agustus 2020 - 14:47:00 WIB
Kapolri Idham Azis Lantik Irjen Pol RZ Panca Putra S Jadi Kapolda Sulut
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memimpin upacara pelantikan terhadap delapan perwira tinggi di Rupatama Mabes Polri, Senin (31/8/2020). Salah satunya yakni Irjen Pol RZ Panca Putra S yang dikukuhkan sebagai Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).

Panca dipromosikan dengan jabatan baru sebagai Kapolda Sulut menggantikan Irjen Pol Royke Lumowa yang dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri. Dengan jabatan baru ini, mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut berarti hanya dua bulan menjabat widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. 

Karier Panca di Korps Bhayangkara termasuk cemerlang. Dia pernah menjabat sebagai Kapolres Banyumas dan Kapolres Tegal sebelum dipromosikan sebagai Wadirreskrimsus Polda Jateng (2011).

Polisi kelahiran 1969 ini kemudian dipromosikan sebagai Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah setahun berikutnya. Dari Kalteng, dia ditarik untuk menjadi dosen utama STIK Lemdikpol (2013).

Pada 2017, oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dia ditunjuk untuk menjabat sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri. Pada 2018, Panca mengikuti seleksi jabatan dirdik KPK. Dia akhirnya terpilih setelah mengalahkan empat kandidat lainnya yang dua di antaranya dari Polri, satu dari Kejagung dan satu lainnya dari penyidik internal KPK. Panca dilantik sebagai dirdik KPK menggantikan seniornya Aris Budiman pada September 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut